Penelitian Arek Litbang: ANALISIS RENCANA PERUBAHAN SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DARI WORLDWIDE KE TERRITORIAL TERHADAP MASUKNYA INVESTASI DI INDONESIA

Penelitian Arek Litbang merupakan salah satu tugas dari Biro Penelitian dan Pengembangan yaitu berupa kegiatan meneliti suatu kasus dan isu di bidang perpajakan dalam bentuk paper.

Penelitian Arek Litbang kali ini berjudul “Analisis Rencana Perubahan Sistem Pemungutan Pajak Dari Worldwide Ke Territorial Terhadap Masuknya Investasi Di Indonesia”.

Dengan adanya Penelitian Arek Litbang ini, kiranya dapat membantu Mahasiswa Perpajakan dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan tema tersebut dan dapat meningkatkan pengetahuan Mahasiswa Perpajakan dalam memahami permasalah seputar perpajakan yang terjadi di sekitar kita.

ANALISIS RENCANA PERUBAHAN SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DARI WORLDWIDE KE TERRITORIAL TERHADAP MASUKNYA INVESTASI DI INDONESIA

Rama Semida Nehemia Makatita, Naila Rahmah, Aliza Putri Ramadhany

Mahasiswa Program Studi Perpajakan, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya

Abstrak

Pemerintah Indonesia mengeluarkan salah satu Rancangan Undang-Undang Sapu Jagad (Omnibus Law) khususnya dalam bidang perpajakan. Salah satu poin yang didapat dari Omnibus Law Perpajakan ini adalah perubahan sistem pemungutan pajak dari worldwide ke territorial. Tren perubahan pemungutan sistem perpajakan ini dimulai pada tahun 2009 dan kemudian diikuti oleh negara-negara lain di dunia.  Adapun tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk repatriasi penghasilan yang diterima dan penyederhanaan dari sistem perpajakan yang ada. Di Indonesia sendiri, wacana perubahan sistem pemungutan pajak sebenarnya sudah pernah diusulkan ke dalam MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) pada butir ke empat yang menyebutkan bahwa “pajak dikenakan terhadap objek pajak di Indonesia dan bukan terhadap subjek pajak Indonesia (Perubahan konsep dari Nasional menjadi Domestik atau dari konsep GNP menjadi konsep GDP”. Pada paper ini akan dijelaskan mengenai sistem pemungutan pajak manakah yang sesuai untuk diterapkan di Indonesia terhadap masuknya investasi di Indonesia. Sehingga pemasukan negara dapat optimal seiring dengan pengoptimalan penerimaan negara yang berasal dari pajak..